Senin, 23 Mei 2011

MANFAAT SILABUS DAN RPP
Husen Hasan
Abstrack

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Secara umum silabus dan RPP sangat bermanfaat bagi para peserta didik untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan keterampilan dalam merencanakan mengimplementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan dan memberikan penjelasan tentang prosedur dan cara menjabarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam Standar Isi menjadi materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator, dan penilaian, serta menentukan sumber-sumber bahan pembelajaran.
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk membahas dan mengetahui tentang apa manfaat dan mengapa silabus perlu dikembangkan, bagaimana mekanisme pengembangan silabus, apa komponen dan format silabus, bagaimana menyusun pengalaman belajar, dan mengembangkan silabus berkelanjutan berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah berupa telaah kepustakaan atau berbagai hasil kumpulan referensi dari buku-buku paket dan internet dan berbagai sumber lain yang yang didapat.

Kata kunci : silabus, rencana pembelajaran

PENDAHULUAN
Pemberlakuan Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi yang lebih menyeluruh, tentunya hal ini juga menyangkut pengelolaan sumber daya manusia. Salah satu upaya untuk mengelola dan meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus memiliki keperdulian untuk memperbaiki perencanaan, pengeloaan, dan penyelenggraan pendidikan di wilayahnya masing-masing. Selain itu tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju. Upaya ke arah ini kini sudah mulai diwujudkan dengan diperkenalkannya konsep pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari sentralistik ke desentralistik.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan ini diarahkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan, landasan hukum tersebut mengamanatkan agar kurikulum pendidikan bagi pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Hal ini harus diwujudkan dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah atau sekolah memiliki kewenangan untuk merancang dan menentukan hal - hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses belajar dan mengajar. Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran serta daerah dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, Pemerintah telah memberlakukan otonomi dalam bidang pendidikan yang diwujudkan dalam PP No. 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan dalam menyusun kurikulum dan penilaian hasil belajar secara nasional, hal-hal yang berhubungan dengan implementasinya dikembangkan dan dikelola oleh pelaksana di daerah terutama di daerah tingkat II dan sekolah.
Pemerintah Pusat mengembangkan antara lain (1) Kompetensi Dasar dan materi pelajaran pokok, (2) kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun dan pedoman-pedoman pelaksanaannya. Sementara para pengelola dan pengembang di daerah diharapkan dapat (1) mengembangkan menjabarkan kompetensi dan materi pelajaran pokok mengacu pada standar nasional, menyusun kurikulum muatan lokal (2) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan jam belajar (3) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil belajar yang didasarkan pada ketetapan pemerintah secara nasional. Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah serta kondisi siswa. Kebijakan di atas juga diharapkan dapat memenuhi tuntutan masyarakat melalui program reformasi yang menginginkan adanya perubahan mendasar dalam sistem pendidikan, baik secara konseptual maupun aturan-aturan pelaksanaannya.

PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20; Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Hal ini berarti daerah perlu menyusun silabus dengan cara melakukan penjabaran terhadap stándar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, yang memuat materi setempat yang relevan, serta penyusunan kurikulum daerah yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan serta potensi setempat, yang kemudian dikenal dengan istilah Kurikulum Tingklat Satuan Pendidikan (KTSP).

METODE
Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah menggunakan Library Research (penelitian kepustakaan) dimana artikel ini dibuat dengan menggunakan literature (kepustakaan) yaitu dari penulisan artikel atau hasil-hasil karya orang lain yang diambil dan dijadikan sebagai sumber referensi. Literatura yang dimaksudkan adalah berasala dari berbagai buku, tesis skripsi, makalah, internet dan dan media lainnya yang diperoleh melalui perpustakaan, selanjutnya ditelaah dan menjadi sebuah karya berupa artikel ini.








PEMBAHASAN
MANFAAT SILABUSDAN RPP
A. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar. Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
(1) Kompetensi apa yang akan dikembangkan siswa?
(2) Bagaimana cara mengembangkannya?
(3) Bagaimana cara mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dicapai siswa?

Beberapa manfaat dari silabus di antaranya:
1. Sebagai pedoman/acuan bagi pengembangan pembelajaran lebih lanjut, yaitu dalam penyusunan RPP, pengelolaan kegiatan pembelajaran, penyediaan sumber belajar, dan pengembangan sistem penilaian.
2. Memberikan gambaran mengenai pokok-pokok program yang akan dicapai
dalam suatu mata pelajaran.
3. Sebagai ukuran dalam melakukan penilaian keberhasilan suatu program
pembelajaran.
4. Dokumentasi tertulis (witten document) sebagai akuntabilitas suatu program
pembelajaran.





 Tujuan SILABUS

 Memberikan landasan pokok bagi guru dan siswa dalam mencapai kompetensi dasar dan indikator
 Memberi gambaran mengenai acuan kerja jangka pendek
 Karena disusun dengan menggunakan pendekatan sistem, memberi pengaruh terhadap pengembangan individu siswa. Karena dirancang secara matang sebelum pembelajaran, berakibat terhadap nurturant effect
B. Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah, Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan, Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis. Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

C. Unit Waktu Silabus
1) Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2) Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3) Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
D. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5. Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

E. Langkah-langkah Pengembangan Silabus dan Rencana PelaksanaanPembelajaran

Sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a) urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi
b) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian petensi dasar dengan mempertimbangkan:
a) Potensi peserta didik;
b) Relevansi dengan karakteristik daerah,
c) Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d) Kebermanfaatan bagi peserta didik;
e) Struktur keilmuan;
f) Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g) Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h) Alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
B. Contoh Format Silabus
Dalam menyusun silabus dapat memilih salah satu format yang ada di antara berbagai macam format yang berlaku.
SILABUS
Mata Pelajaan :.....................
Alokasi Waktu per Semester : ............. jam pelajaran
Kelas/Semester :..................................
Standar Kompetensi : .............................
Kompetensi Dasar Materi Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran Indikator Penilaian Alokasi Waktu Sumber/ Bahan/Alat
Teknik Bentuk






Atau
SILABUS
Mata Pelajaan :.....................
Alokasi Waktu/Semester : ............. jam pelajaran
Kelas/Semester :..................................
Standar Kompetensi : .............................
Kompetensi Dasar Materi Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran Indikator Penilaian Alokasi Waktu Sumber/ Bahan/
Alat
Teknik
Penilaian Bentuk
Penilaian Contoh Instrumen





Ada juga bentuk silabus yang dibuat dalam narasi tidak menggunakan bentuk matriks atau kolom seperti kedua contoh tersebut di atas.

C. Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Guru yang professional harus mampu mengembangkan rencana pembelajaran yang baik, logis dan sistematis. Karena disamping itu melaksanakan pembelajaran, persiapan tersebut mengemban professional accountability sehingga guru mampu mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya.
Cynthia (1993:113) megemukakan bahwa proses pembelajaran yang dimulai dengan fase pengembangan pembelajaran, ketika kompetensi dan metodologi diidentifikasi, akan membantu guru dalam mengoganisasikan materi standar, serta mengantisipasi peserta didik dan masalah-masalah yang mungkin timbul dalam pembelajaran, seorang guru akan mengalami hambatan dalam proses pembelajaran yang dilakukannya.
Rencana pembelajaran dapat mencerminkan apa yang dilakukan guru dala memberikan kemudahan belajar kepadda peserta didik, bagaimana cara melakukannya, dan mengapa seorag guru harus melakukan itu. Oleh karena itu, RPP dapat memiliki kedudukan yang esensial dalam pembelajaran yang efektif karena akan membantu membuat disiplin kerja yang baik, suasana yang lebih menarik, pembelajran yang diorganisasikan denga baik, relevan, dan akurat. Rencana pembelajaran merupakan hal penting yang harus dilakukan guru guna dapat menunjang pembentukan kompetensi dasar yang diinginkan. Dalam hal ini guru harus dapat mampu menjabarkan SKKD dalam bidangnya utuk jangka waktu satu tahun atau satu semester, beberapa minggu atau beberapa jam saja. Untuk satu tahun dan satu semester disebut sebagai program unit, sedangkan untuk beberapa jam pelajaran disebut sebagai RPP, yang dalam implementasinya KTSP memiliki kompenen kompetensi dasar, materi standar, pengalaman belajar, metode mengajar, dan penilaian berbasis kelas.
Anderson (1989:47) membedakan perencanaan dalam dua kategori, yaitu perencanaan jangka panjang dan jangka pendek. Perencanaan jangka panjang dapat disebut dengan unit plants, merupakan perencanaan yang bersifat komperenhensif dimana dapat dilihat aktivitas yang direncanakan guru selama satu semester. Perencanaan umum ini memerlukan uraian yang lebih rinci dalam perencanaan jangka pendek yang disebut dengan rencana pembelajaran. Dalam rencana pemebelajaran, guru dapat memodifikasi perencanaan umum yang telah dibuatnya, disesuaikan dengan kondisi kelas dan karakteristik peserta didik.
Disamping itu, perlu ditetapkan pula fokus kompetensi yang diharapkan dari peserta didik sebagai hasil akhir pembelajaran. Kompetensi ini Juga akan menjadi pedoman bagi guru dalam menetukan materi standar yang akan digunakan dan pendekatan pembelajaran yang tepat untuk membentuk kompetensi peserta didik. Setelah kompetensi diidntifikasi, guru membuat keputusan tentang pendeatan pembelajaran. Pendekatan pembelajaran dipilih dengan mempertimbangkan berbagai factor seperti kompetensi dasar, motivasi peserta didik, prosedur untuk membentuk kompetensi peserta didik dan menetapkan perangkat pembelajaran, serta cara-cara alternatif untk mengembangan kompetensi dasar.
Gagne dan Briggs (1998) mengisyaratkan bahwa dal mengembangkan rencana pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran perlu memerhatikan empat asumsi sebagai berikut:
1. Rencana pemebelajaran perlu dikembangkan dengan baik dan menggunakan pendekatan sistem. Pengembangan rencana pembelajaran dipengaruhi oleh teori-teori yang melandasinya dan langkah-langkah yang ditempuh dalam proses pembuatannya. Gagne merumuskan bahwa system pembelajaran merupakan serangaian peristiwa yang adapat mempengaruhi peserta didik sehingga terjadi proses belajar pada dirinya demi tercapai atau dikuasainya suatu kompetensi. Proses pembelajaran di pandang sebagai suatu system karena memiliki sejumlah kompenen yang ang berinteraksi dan berinterelasi, memiliki fungsi masing-masing untuk mencapai tujuan pembelajaran dan membentuk potensi peserta didik.
2. Renana pembelajaan harus dikembangkan berasarkan pengetahuan peserta didik. Kualitas rencana pembelajaran banyak bergantung pada bagaimana rancanngan tersebut dibuat, apakah bersifat ilmiah, intutif atau keduanya. Rencana pembelajaran harus dikembangkan secara ilmiah berdasarkan pengetahuan peserta didik, yaitu teori-teori belajar dan pembelajaran yang telah diuji coba dan diteliti oleh para ahli ilmu pendidikan. Uraian tersebut diatas mengisyaratkan bahwa guru professional perlu memiliki pengetahuan mengenai teori-teori belajar dan pembelajaran, serta harus memiliki kemampuan membuat RPP dengan baik dan efektif.
3. Renana pembelajaan harus dikembangkan untuk memudahkan peserta didik belajar dan membentuk kompetensi dirinya. Meskipun prose pembelajaran dilakukan secara klasikal, pada hakekatnya belajar itu bersifat individual. Oleh karena itu, dalam mengembangkan RPP perlu mempertimbankan karakteristik peserta didik disamping unsur-unsur yang lain, seperti kompetensi dasar, materi standard an strategi yang digunakan untuk membentuk kompetensi peserta didik.
4. Rencana pembelajaan hendaknya tidak dibuat asal-asalan, apalagi hanya untuk memenuhi syarat administrasi. Asumsi yang keempat ini bersifat menegaska akan pentingnya asumsi pertama dan kedua, yakni bahwa program satuan pelajaran harus disusun sesuai dengan prosedur ilmiah.
Landasan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran terdapat pada: PP NO 19 tahun 2005 Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengisi kolom identitas
2. Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
3. Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun
4. Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran
5. Menentukan metode pembela-jaran yang akan digunakan
6. Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
7. Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan
8. Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll
D. Format Renacana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Adapun format dan komponen yang terdapat pada rencana pelaksanaan pembelajaran atau RPP dapat dilihat uraian berikut:

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran : …..................................................
Kelas/Semester : …..................................................
Pertemuan Ke- : …....................................................
Alokasi Waktu : …....................................................
Standar Kompetensi : ….....................................................
Kompetensi Dasar : …......................................................
Indikator : ……………………………...................
Tujuan Pembelajaran :….......................................................
Materi Ajar :…........................................................
Metode pembelajaran :……....................................................
Langkah-langkah Pembelajaran :.................................................
- Kegiatan awal
- Kegiatan Inti
- Kegiatan Penutup
Sumber Belajar :………………………….......................
Penilaian Hasil Belajar :……………………………………………
Mengetahui Kota,........................ 2007
Kepala Sekolah/Madrasah Guru Mapel...................

.................................... ..........................................
NIP.............................. NIP...................................


 Pendapat Pribadi
Menurut saya silabus dan RPP itu disusun berdasarkan prinsip yang berorientasi pada pencapaian kompetensi dan sistem penilaian mata pelajaran harus disusun sesuai dengan kebutuhan daerah atau sekolah tersebut sehingga silabus dan RPP tersebut bener-benar menjadi pedoman guru dalam mengembangkan pembelajaran di sekolah dan pengorganisasiannya ke seluruh komponen yang dapat mengubah perilaku peserta didik. RPP harus memperhatikan minat dan perhatian peserta didik terhadap materi yang dijadikan bahan kajian. Dalam hal ini peran guru bukan hanya sebagai transformator saja, akan tetapi harus berperan sebagai motivator yang dapat membangkitkan gairah belajar, serta mendorong siswa untuk belajar dengan menggunakan berbagai variasi media, dan sumber belajar yang sesuai serta menunjang pembentukan kompetensi.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil uraian dan pembahasan pada pokok bahasan yang termuat dalam artikel ini dapat saya simpulkan bahwa Pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan menuntut guru untuk mampu membuat administrasi pembelajaran yang berbeda dengan kurikulum sebelumnya. Setelah sekolah menetapkan KTSP maka guru wajib menjabarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan kedalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Silabus harus disusun secara sistematis dan berisikan komponen-komponen yang saling berkaitan untuk memenuhi target pencapaian kompetensi dasar. Bentuk silabus sebenarnya dapat bervariasi dan dapat dikembangkan sendiri oleh sekolah. Komponen yang minimal harus terdapat dalam sebuah silabus ialah kompetensi dasar, hasil belajar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, alokasi waktu, sumber/alat/bahan, dan penilaian. Format silabus dapat dibuat dalam bentuk narasi maupun kolom/matriks. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan kelanjutan yang harus dibuat guru berdasarkan silabus yang telah dibuat dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas.

B. Saran
Disrankan kepada pengasuh mata kuliah berhubung karena penulis mengalami hambatan dalam penulisan artikel di bagian abstraknya kalau boleh artikel selanjutnya tidak perlu menggunakan bahasa inggris, karena menurut saya, sewaktu orang membacanya akan kurang mengerti maksud dan tujuannya karena ada kekurangan keahlian bahasa asing.









DAFTAR PUSTAKA
Permendiknas 22, 23 dan 24 Tahun 2006
Hasil Rakor Kasi Mapenda Depag RI Tanggal 18 s.d. 20 Nopember 2006 di Bogor
Materi Diklat Fasilitator Guru Mapel SD, SMP dan SMA LPMP DKI Jakarta Tanggal 20 s.d. 29 Maret 2007





MANFAAT SILABUS DAN RPP
Husen Hasan
Abstrack

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Secara umum silabus dan RPP sangat bermanfaat bagi para peserta didik untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan keterampilan dalam merencanakan mengimplementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan dan memberikan penjelasan tentang prosedur dan cara menjabarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam Standar Isi menjadi materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator, dan penilaian, serta menentukan sumber-sumber bahan pembelajaran.
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk membahas dan mengetahui tentang apa manfaat dan mengapa silabus perlu dikembangkan, bagaimana mekanisme pengembangan silabus, apa komponen dan format silabus, bagaimana menyusun pengalaman belajar, dan mengembangkan silabus berkelanjutan berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah berupa telaah kepustakaan atau berbagai hasil kumpulan referensi dari buku-buku paket dan internet dan berbagai sumber lain yang yang didapat.

Kata kunci : silabus, rencana pembelajaran

PENDAHULUAN
Pemberlakuan Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi yang lebih menyeluruh, tentunya hal ini juga menyangkut pengelolaan sumber daya manusia. Salah satu upaya untuk mengelola dan meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus memiliki keperdulian untuk memperbaiki perencanaan, pengeloaan, dan penyelenggraan pendidikan di wilayahnya masing-masing. Selain itu tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju. Upaya ke arah ini kini sudah mulai diwujudkan dengan diperkenalkannya konsep pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari sentralistik ke desentralistik.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan ini diarahkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan, landasan hukum tersebut mengamanatkan agar kurikulum pendidikan bagi pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Hal ini harus diwujudkan dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah atau sekolah memiliki kewenangan untuk merancang dan menentukan hal - hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses belajar dan mengajar. Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran serta daerah dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, Pemerintah telah memberlakukan otonomi dalam bidang pendidikan yang diwujudkan dalam PP No. 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan dalam menyusun kurikulum dan penilaian hasil belajar secara nasional, hal-hal yang berhubungan dengan implementasinya dikembangkan dan dikelola oleh pelaksana di daerah terutama di daerah tingkat II dan sekolah.
Pemerintah Pusat mengembangkan antara lain (1) Kompetensi Dasar dan materi pelajaran pokok, (2) kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun dan pedoman-pedoman pelaksanaannya. Sementara para pengelola dan pengembang di daerah diharapkan dapat (1) mengembangkan menjabarkan kompetensi dan materi pelajaran pokok mengacu pada standar nasional, menyusun kurikulum muatan lokal (2) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan jam belajar (3) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil belajar yang didasarkan pada ketetapan pemerintah secara nasional. Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah serta kondisi siswa. Kebijakan di atas juga diharapkan dapat memenuhi tuntutan masyarakat melalui program reformasi yang menginginkan adanya perubahan mendasar dalam sistem pendidikan, baik secara konseptual maupun aturan-aturan pelaksanaannya.

PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20; Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Hal ini berarti daerah perlu menyusun silabus dengan cara melakukan penjabaran terhadap stándar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, yang memuat materi setempat yang relevan, serta penyusunan kurikulum daerah yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan serta potensi setempat, yang kemudian dikenal dengan istilah Kurikulum Tingklat Satuan Pendidikan (KTSP).

METODE
Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah menggunakan Library Research (penelitian kepustakaan) dimana artikel ini dibuat dengan menggunakan literature (kepustakaan) yaitu dari penulisan artikel atau hasil-hasil karya orang lain yang diambil dan dijadikan sebagai sumber referensi. Literatura yang dimaksudkan adalah berasala dari berbagai buku, tesis skripsi, makalah, internet dan dan media lainnya yang diperoleh melalui perpustakaan, selanjutnya ditelaah dan menjadi sebuah karya berupa artikel ini.








PEMBAHASAN
MANFAAT SILABUSDAN RPP
A. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar. Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
(1) Kompetensi apa yang akan dikembangkan siswa?
(2) Bagaimana cara mengembangkannya?
(3) Bagaimana cara mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dicapai siswa?

Beberapa manfaat dari silabus di antaranya:
1. Sebagai pedoman/acuan bagi pengembangan pembelajaran lebih lanjut, yaitu dalam penyusunan RPP, pengelolaan kegiatan pembelajaran, penyediaan sumber belajar, dan pengembangan sistem penilaian.
2. Memberikan gambaran mengenai pokok-pokok program yang akan dicapai
dalam suatu mata pelajaran.
3. Sebagai ukuran dalam melakukan penilaian keberhasilan suatu program
pembelajaran.
4. Dokumentasi tertulis (witten document) sebagai akuntabilitas suatu program
pembelajaran.





 Tujuan SILABUS

 Memberikan landasan pokok bagi guru dan siswa dalam mencapai kompetensi dasar dan indikator
 Memberi gambaran mengenai acuan kerja jangka pendek
 Karena disusun dengan menggunakan pendekatan sistem, memberi pengaruh terhadap pengembangan individu siswa. Karena dirancang secara matang sebelum pembelajaran, berakibat terhadap nurturant effect
B. Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah, Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan, Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis. Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

C. Unit Waktu Silabus
1) Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2) Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3) Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
D. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5. Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

E. Langkah-langkah Pengembangan Silabus dan Rencana PelaksanaanPembelajaran

Sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a) urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi
b) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian petensi dasar dengan mempertimbangkan:
a) Potensi peserta didik;
b) Relevansi dengan karakteristik daerah,
c) Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d) Kebermanfaatan bagi peserta didik;
e) Struktur keilmuan;
f) Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g) Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h) Alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
B. Contoh Format Silabus
Dalam menyusun silabus dapat memilih salah satu format yang ada di antara berbagai macam format yang berlaku.
SILABUS
Mata Pelajaan :.....................
Alokasi Waktu per Semester : ............. jam pelajaran
Kelas/Semester :..................................
Standar Kompetensi : .............................
Kompetensi Dasar Materi Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran Indikator Penilaian Alokasi Waktu Sumber/ Bahan/Alat
Teknik Bentuk






Atau
SILABUS
Mata Pelajaan :.....................
Alokasi Waktu/Semester : ............. jam pelajaran
Kelas/Semester :..................................
Standar Kompetensi : .............................
Kompetensi Dasar Materi Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran Indikator Penilaian Alokasi Waktu Sumber/ Bahan/
Alat
Teknik
Penilaian Bentuk
Penilaian Contoh Instrumen





Ada juga bentuk silabus yang dibuat dalam narasi tidak menggunakan bentuk matriks atau kolom seperti kedua contoh tersebut di atas.

C. Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Guru yang professional harus mampu mengembangkan rencana pembelajaran yang baik, logis dan sistematis. Karena disamping itu melaksanakan pembelajaran, persiapan tersebut mengemban professional accountability sehingga guru mampu mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya.
Cynthia (1993:113) megemukakan bahwa proses pembelajaran yang dimulai dengan fase pengembangan pembelajaran, ketika kompetensi dan metodologi diidentifikasi, akan membantu guru dalam mengoganisasikan materi standar, serta mengantisipasi peserta didik dan masalah-masalah yang mungkin timbul dalam pembelajaran, seorang guru akan mengalami hambatan dalam proses pembelajaran yang dilakukannya.
Rencana pembelajaran dapat mencerminkan apa yang dilakukan guru dala memberikan kemudahan belajar kepadda peserta didik, bagaimana cara melakukannya, dan mengapa seorag guru harus melakukan itu. Oleh karena itu, RPP dapat memiliki kedudukan yang esensial dalam pembelajaran yang efektif karena akan membantu membuat disiplin kerja yang baik, suasana yang lebih menarik, pembelajran yang diorganisasikan denga baik, relevan, dan akurat. Rencana pembelajaran merupakan hal penting yang harus dilakukan guru guna dapat menunjang pembentukan kompetensi dasar yang diinginkan. Dalam hal ini guru harus dapat mampu menjabarkan SKKD dalam bidangnya utuk jangka waktu satu tahun atau satu semester, beberapa minggu atau beberapa jam saja. Untuk satu tahun dan satu semester disebut sebagai program unit, sedangkan untuk beberapa jam pelajaran disebut sebagai RPP, yang dalam implementasinya KTSP memiliki kompenen kompetensi dasar, materi standar, pengalaman belajar, metode mengajar, dan penilaian berbasis kelas.
Anderson (1989:47) membedakan perencanaan dalam dua kategori, yaitu perencanaan jangka panjang dan jangka pendek. Perencanaan jangka panjang dapat disebut dengan unit plants, merupakan perencanaan yang bersifat komperenhensif dimana dapat dilihat aktivitas yang direncanakan guru selama satu semester. Perencanaan umum ini memerlukan uraian yang lebih rinci dalam perencanaan jangka pendek yang disebut dengan rencana pembelajaran. Dalam rencana pemebelajaran, guru dapat memodifikasi perencanaan umum yang telah dibuatnya, disesuaikan dengan kondisi kelas dan karakteristik peserta didik.
Disamping itu, perlu ditetapkan pula fokus kompetensi yang diharapkan dari peserta didik sebagai hasil akhir pembelajaran. Kompetensi ini Juga akan menjadi pedoman bagi guru dalam menetukan materi standar yang akan digunakan dan pendekatan pembelajaran yang tepat untuk membentuk kompetensi peserta didik. Setelah kompetensi diidntifikasi, guru membuat keputusan tentang pendeatan pembelajaran. Pendekatan pembelajaran dipilih dengan mempertimbangkan berbagai factor seperti kompetensi dasar, motivasi peserta didik, prosedur untuk membentuk kompetensi peserta didik dan menetapkan perangkat pembelajaran, serta cara-cara alternatif untk mengembangan kompetensi dasar.
Gagne dan Briggs (1998) mengisyaratkan bahwa dal mengembangkan rencana pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran perlu memerhatikan empat asumsi sebagai berikut:
1. Rencana pemebelajaran perlu dikembangkan dengan baik dan menggunakan pendekatan sistem. Pengembangan rencana pembelajaran dipengaruhi oleh teori-teori yang melandasinya dan langkah-langkah yang ditempuh dalam proses pembuatannya. Gagne merumuskan bahwa system pembelajaran merupakan serangaian peristiwa yang adapat mempengaruhi peserta didik sehingga terjadi proses belajar pada dirinya demi tercapai atau dikuasainya suatu kompetensi. Proses pembelajaran di pandang sebagai suatu system karena memiliki sejumlah kompenen yang ang berinteraksi dan berinterelasi, memiliki fungsi masing-masing untuk mencapai tujuan pembelajaran dan membentuk potensi peserta didik.
2. Renana pembelajaan harus dikembangkan berasarkan pengetahuan peserta didik. Kualitas rencana pembelajaran banyak bergantung pada bagaimana rancanngan tersebut dibuat, apakah bersifat ilmiah, intutif atau keduanya. Rencana pembelajaran harus dikembangkan secara ilmiah berdasarkan pengetahuan peserta didik, yaitu teori-teori belajar dan pembelajaran yang telah diuji coba dan diteliti oleh para ahli ilmu pendidikan. Uraian tersebut diatas mengisyaratkan bahwa guru professional perlu memiliki pengetahuan mengenai teori-teori belajar dan pembelajaran, serta harus memiliki kemampuan membuat RPP dengan baik dan efektif.
3. Renana pembelajaan harus dikembangkan untuk memudahkan peserta didik belajar dan membentuk kompetensi dirinya. Meskipun prose pembelajaran dilakukan secara klasikal, pada hakekatnya belajar itu bersifat individual. Oleh karena itu, dalam mengembangkan RPP perlu mempertimbankan karakteristik peserta didik disamping unsur-unsur yang lain, seperti kompetensi dasar, materi standard an strategi yang digunakan untuk membentuk kompetensi peserta didik.
4. Rencana pembelajaan hendaknya tidak dibuat asal-asalan, apalagi hanya untuk memenuhi syarat administrasi. Asumsi yang keempat ini bersifat menegaska akan pentingnya asumsi pertama dan kedua, yakni bahwa program satuan pelajaran harus disusun sesuai dengan prosedur ilmiah.
Landasan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran terdapat pada: PP NO 19 tahun 2005 Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengisi kolom identitas
2. Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
3. Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun
4. Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran
5. Menentukan metode pembela-jaran yang akan digunakan
6. Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
7. Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan
8. Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll
D. Format Renacana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Adapun format dan komponen yang terdapat pada rencana pelaksanaan pembelajaran atau RPP dapat dilihat uraian berikut:

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran : …..................................................
Kelas/Semester : …..................................................
Pertemuan Ke- : …....................................................
Alokasi Waktu : …....................................................
Standar Kompetensi : ….....................................................
Kompetensi Dasar : …......................................................
Indikator : ……………………………...................
Tujuan Pembelajaran :….......................................................
Materi Ajar :…........................................................
Metode pembelajaran :……....................................................
Langkah-langkah Pembelajaran :.................................................
- Kegiatan awal
- Kegiatan Inti
- Kegiatan Penutup
Sumber Belajar :………………………….......................
Penilaian Hasil Belajar :……………………………………………
Mengetahui Kota,........................ 2007
Kepala Sekolah/Madrasah Guru Mapel...................

.................................... ..........................................
NIP.............................. NIP...................................


 Pendapat Pribadi
Menurut saya silabus dan RPP itu disusun berdasarkan prinsip yang berorientasi pada pencapaian kompetensi dan sistem penilaian mata pelajaran harus disusun sesuai dengan kebutuhan daerah atau sekolah tersebut sehingga silabus dan RPP tersebut bener-benar menjadi pedoman guru dalam mengembangkan pembelajaran di sekolah dan pengorganisasiannya ke seluruh komponen yang dapat mengubah perilaku peserta didik. RPP harus memperhatikan minat dan perhatian peserta didik terhadap materi yang dijadikan bahan kajian. Dalam hal ini peran guru bukan hanya sebagai transformator saja, akan tetapi harus berperan sebagai motivator yang dapat membangkitkan gairah belajar, serta mendorong siswa untuk belajar dengan menggunakan berbagai variasi media, dan sumber belajar yang sesuai serta menunjang pembentukan kompetensi.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil uraian dan pembahasan pada pokok bahasan yang termuat dalam artikel ini dapat saya simpulkan bahwa Pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan menuntut guru untuk mampu membuat administrasi pembelajaran yang berbeda dengan kurikulum sebelumnya. Setelah sekolah menetapkan KTSP maka guru wajib menjabarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan kedalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Silabus harus disusun secara sistematis dan berisikan komponen-komponen yang saling berkaitan untuk memenuhi target pencapaian kompetensi dasar. Bentuk silabus sebenarnya dapat bervariasi dan dapat dikembangkan sendiri oleh sekolah. Komponen yang minimal harus terdapat dalam sebuah silabus ialah kompetensi dasar, hasil belajar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, alokasi waktu, sumber/alat/bahan, dan penilaian. Format silabus dapat dibuat dalam bentuk narasi maupun kolom/matriks. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan kelanjutan yang harus dibuat guru berdasarkan silabus yang telah dibuat dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas.

B. Saran
Disrankan kepada pengasuh mata kuliah berhubung karena penulis mengalami hambatan dalam penulisan artikel di bagian abstraknya kalau boleh artikel selanjutnya tidak perlu menggunakan bahasa inggris, karena menurut saya, sewaktu orang membacanya akan kurang mengerti maksud dan tujuannya karena ada kekurangan keahlian bahasa asing.









DAFTAR PUSTAKA
Permendiknas 22, 23 dan 24 Tahun 2006
Hasil Rakor Kasi Mapenda Depag RI Tanggal 18 s.d. 20 Nopember 2006 di Bogor
Materi Diklat Fasilitator Guru Mapel SD, SMP dan SMA LPMP DKI Jakarta Tanggal 20 s.d. 29 Maret 2007

3 komentar:

  1. ASS,,,,,,, kaka,,, ini dengan dewi, wah artikel kaka bgus juga ya,,, boleh kopy,?

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan Aja dicopy Artikelnya, Smoga dapat membantu yakh.

      Hapus
  2. ha,,,,ha,,,, sorry,, comment ku yang di atas salah,,,,


    bagi yang membaca artikel saya, jangan di ada yang ngerasa lucu yach.....
    tapi mohon berikan masukannya yach,,,
    maksudnya saran dan kritikan dari kalian sangat saya butuh....... OK ? demi kesempurnaannya.... amin

    BalasHapus